KOMPAS.TV - Sidang dakwaan kasus pembunuhan tabrak dan pembuangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Infantri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta menilai terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto, memenuhi unsur dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan karena berusaha menyembunyikan kematian korban.
Pelibatan dua anak buah terdakwa juga menjadi hal memberatkan.
Baca Juga: Pengakuan Kolonel Priyanto Buang Tubuh Korban Tabrakan di Nagreg: Tubuh Kaku Seperti Angkat Karung
Atas tindakannya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Infanteri Priyanto hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Darat.
Kasus ini terjadi pada 8 Desember 2021, saat terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto Koptu Ahmad Saleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak sepasang remaja putra-putri di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketiganya langsung membawa korban dan membuangnya di Sungai Serayu Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam persidangan dari hasil forensic terungkap salah satu korban masih hidup saat dibuang ke sungai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.