JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan melakukan penistaan agama.
Saifuddin sebelumnya menyatakan soal penghapusan ayat Al Quran lewat kanal youtubenya.
Polisi mengatakan telah memeriksa 13 orang saksi. Empat diantarannya adalah saksi ahli.
Sebelumnya polisi telah menerima tiga laporan dari masyarakat soal pernyataan Saifuddin Ibrahim.
Baca Juga: Berada di AS, Polisi Kerja Sama dengan FBI Kejar Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim
Polisi mengatakan Saifuddin terancam hukuman enam tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.
Polisi mengatakan saat ini Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.
Saifuddin yang masih berkewargenagaraan indonesia diminta untuk mematuhi proses hukum yang berjalan.
Polisi saat ini juga sudah bekerja sama dengan lembaga lain untuk menangani tersangka Saifuddin yang berada di luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.