JAKARTA, KOMPAS.TV – Laporan Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditolak Polda Metro Jaya.
Hal ini terkait dengan dugaan gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua.
Disampaikan oleh Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya tak memberikan alasan yang jelas terhadap penolakan laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat," ujar Nelson.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Bukti Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut
Nelson juga menyebut alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya adalah alasan yang dibuat-buat.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan," ujarnya.
Karena hal ini, Pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda metro Jaya kepada Ombudsman RI
VIdeo Editor: Laurensius Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.