INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Polres Indramayu Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana covid-19 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar.
Dari empat tersangka yang ditetapkan polisi, dua diantaranya merupakan aparatur sipil negara, yang merupakan mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Indramayu dan Sekretaris.
Baca Juga: Didatangi Firli Bahuri, Gus Yahya: Dari Hati ke Hati, Bicara Korupsi dan KPK
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita uang senilai Rp190 juta terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Siswa SD dan SMP di Blitar Kembali Belajar Tatap Muka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.