JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, pemerintah memangkas waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, atau PPLN menjadi tiga hari saja bagi penerima vaksin booster atau dosis ketiga.
Namun, pembatasan pintu masuk penumpang internasional kini dibatasi.
Pemangkasan waktu karantina menjadi tiga hari, serta pembatasan pintu masuk penumpang internasional itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2022, yang baru terbit 28 Februari kemarin.
Baca Juga: Sinopharm Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster di Indonesia, Begini Efek Sampingnya
Pintu masuk penumpang internasional lewat jalur udara, hanya boleh melalui tujuh bandara diantaranya Soekarno Hatta, Banten, Bandara Juanda, Jawa Timur, dan Bandara Ngurah Rai, Bali.
Masa karantina dipangkas, karena pemerintah beralasan kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina, meski angka kematian masih tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.