JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan atas kasus penyuapan kepada penyidik KPK oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, hari ini (14/02) ditunda.
Penundaan harus dilakukan, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendapat informasi ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, serta sejumlah hakim anggota, terkonfirmasi positif covid-19.
Baca Juga: Anggota Komisi DPR Minta Pembelian Alutsista Diikuti oleh Penguatan Industri Dalam Negeri
Persidangan ditunda hingga tanggal 17 Februari mendatang, pukul 10:00 pagi.
Dalam persidangan sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Azis selama 5 tahun.
Baca Juga: Pengakuan Terdakwa Suap Azis Syamsuddin, Ingin Stop Jadi Politisi Hingga Ingin Jadi Dosen
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Robin Patujju dam Maskur Husain sebesar Rp 3,6 miliar untuk memuluskan sejumlah perkara yang tengah ditangani KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.