KOMPAS.TV- Idealnya lajur kanan hanya untuk mendahului, jika sudah mendahului segera kembali ke lajur asal. Namun sering kali kita menemui pengemudi mobil di jalan tol mengemudikan mobilnya di lajur paling kanan, dengan kecepatan yang statis.
Sudah diberi isyarat dengan membunyikan klakson, atau mengedipkan lampu, si pengemudi tetap tidak mau menepi.
Pengemudi inilah yang disebut dengan lane hogger, perilaku mengemudi seperti ini sangat meresahkan dan membahayakan.
Pengemudi biasanya merasa aman di lajur kanan, padahal tabrakan beruntun sering terjadi di lajur ini
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2). Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri
Pada dasarnya ada tiga lajur di jalan tol dan setiap lajur memiliki batas kecepatan
Sebagai contoh, untuk lajur 1 di kiri 60 km/jam, lajur 2 80 km/jam, kemudian lajur 3 atau kanan maksimal 100 km/jam dan hanya untuk mendahului.
Selain bisa mengganggu laju kendaraan lain yang ingin mendahului, lane hogger juga dapat memicu risiko terjadinya kecelakaan beruntun.
Baca Juga: Jalan Tol Getaci Dibangun Mulai Akhir 2022, Siapa yang Mengerjakan?
Editor video & grafis: Joshua victor
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.