KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria yang diduga memperkosa anak kandungnya, yang berusia 13 tahun.
Pemerkosaan dilakukan tersangka sejak Desember 2021 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan terhadap anaknya sendiri dilakukan tersangka dua kali di bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
Alasan tersangka melakukan kekerasan seksual kepada anaknya, lantaran telah lama berpisah dengan sang istri, yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Korban yang tinggal bersama tersangka selalu diancam, jika tidak menuruti keinginan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal tentang Pemerkosaan KUHP dan Undang-Undang Tentang Perlindungan anak.
Sementara itu, pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota keluarga juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Seorang pria ditangkap karena diduga memperkosa keponakannya yang berusia 15 tahun, sebanyak tiga kali.
Pria berusia 48 tahun ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya di kawasan Sawah Gede, Surabaya.
Pemerkosaan dilakukan tersangka sebanyak tiga kali pada pertengahan Desember 2021 lalu saat rumah korban sedang sepi.
Ketika itu, korban dititipkan ibunya kepada tersangka karena harus menjaga adik korban yang tengah dirawat di rumah sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.