KOMPAS.TV - Polisi merilis kasus aplikasi ilegal, robot trading evotrade.
Menurut Polri, kegiatan usaha perdagangan di aplikasi tersebut tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Para korban dijanjikan bonus dari 2-10% jika dapat merekrut anggota baru.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dan masih mengejar beberapa tersangka yang menjadi buron.
Baca Juga: Kelola Investasi Bodong, 2 Mahasiswa Tipu 300 Orang dengan Total Kerugian Rp 5,7 M!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.