JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan adanya barang selundupan dalam proyek pengadaan satelit orbit 123 bujur timur di Kemenhan pada 2015 lalu, diketahui dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Mahfud menyebut akibat proyek ini, Indonesia berpotensi merugi hingga Rp800 miliar, dan digugat di Pengadilan Arbitrase Internasional.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Satelit 123 BT yang Menyeret Eks Menhan Ryamizard Ryacudu
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan dokumen serta bukti pendukung.
Kejaksaan juga mengantongi beberapa nama yang akan dipanggil, namun belum akan memanggil Menteri Pertahanan kala itu, Ryamizard Ryacudu.
Terkait kasus ini, negara dirugikan setelah perusahaan penyedia satelit, melalui pengadilan arbitrase di London Inggris sebesar Rp515 miliar, dan Rp314 miliar dalam sidang arbitrase di Singapura.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Satelit, Kejagung Geledah Kantor dan Apartemen Dirut PT Dini Nusa Kusuma
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun mengaku siap membantu pengusutan kasus ini, apalagi ada dugaan keterlibatan sejumlah nama prajurit TNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.