KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan ini diberikan jaksa karena menilai kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan sangat serius.
Sehingga selain menuntut hukuman mati dan kebiri, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa.
Tidak hanya itu, denda senilai Rp 500 juta dan pelelangan aset juga diajukan untuk kelangsungan hidup korban dan anak-anak korban.
Baca Juga: Cemburu Buta Hingga Utang-piutang Berujung Petaka
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.