JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Politisi Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka buntut cuitan kontroversialnya di Twitter.
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan hingga 20 hari ke depan mulai pada 11 Januari 2020 dini hari.
Polisi beralasan menahan Ferdinand Hutahaean karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia. Pelapor menilai unggahan Ferdinand di akun Twitternya telah merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dan menimbulkan keonaran.
Video Editor: Rian Fahardhi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.