KOMPAS.TV - Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2021, pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester ganjil tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan secara tatap muka terbatas.
Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, setidaknya ada beberapa hal yang harus disiapkan perguruan tinggi, yaitu:
1. Pelaksanaan PTM disesuaikan dengan level PPKM sesuai Inmendagri.
2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan.
4. Membentuk satgas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.
5. Menerbitkan pedoman aktivitas di lingkungan perguruan tinggi.
6. Tidak ada keberatan dari orangtua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM.
Aturan pelaksanaan kuliah tatap muka:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satgas penanganan Covid-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3. Berada dalam keadaan sehat dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
4. Mendapatkan izin orangtua, atau mahasiswa yang tidak bersedia melakukan PTM dapat memiliki pembelajaran secara online.
5. Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib melakukan peraturan/protokol yang berlakukan di daerah setempat.
4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
6. PTM dapat dihentikan sementara jika ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
7. Koordinasi dengan satgas setempat terkait peningkatan status risiko Covid-19 di kabupaten/kota.
Rincian aturan lengkapnya dapat disimak di unggahan akun Instagram resmi Kemendikbud Ristek, @kemendikbud.ri berikut.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Kuliah
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kemendikbud Ristek
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.