JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai kalah di putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang masih berusaha untuk mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang, meski sebelumnya permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Baca Juga: Demokrat Pimpinan Moeldoko Ungkap Nepotisme Keluarga SBY Sebagai Dasar Perlawanan
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad, secara virtual kepada KompasTV, Senin (5/4/2021).
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi. Kami di DPP Partai Demokrat pimpinan bapak Moeldoko ini baru babak awal. Tahapan berikutnya adalah pertarungan di Pengadilan, apakah itu di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Rahmad.
Rahmad mengatakan, posisi DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko maupun Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat ini memiliki status yang sama, sehingga keduanya diperbolehkan menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Rahmad menegaskan, klaim kepemilikan Partai Demokrat secara legal disahkan jika sudah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.