JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari di Kelapa Gading yang terjadi pada Minggu (21/3/2021) lalu.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Cengkir Raya arah barat, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Polisi menggunakan teknologi traffic accident analysis (TAA) untuk mengungkap kronologi kecelakaan dengan korban tiga anggota keluarga itu.
"Ditlantas PMJ bersama penyidik Satlantas Jakarta Utara melaksanakan olah TKP ketiga, di mana dari kecelakaan tersebut ada tiga korban," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di lokasi, Jumat (26/3/2021).
"Dari hasil olah TKP yang ketiga dengan menggunakan teknik TAA dan juga dengan bantuan rekamnan CCTV yang dapatkan dari hasil olah TKP yang kedua," sambungnya.
Namun, tersangka MRK (21) tidak ikut dihadirkan dalam olah TKP kali ini. Sambodo menjelaskan, pihaknya mencocokkan posisi awal hingga akhir, baik korban maupun kendaraan saat kecelakaan itu terjadi. Hal itu untuk mempermudah pembuatan sketsa kronologi kecelakaan guna keperluan penyelidikan.
Video editor: Febi
Baca Juga: Mobil Tabrak Lari di Kelapa Gading Plat RFQ Seperti Pejabat, Ini Penjelasan Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.