JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bergoyang ala TikTok usai sidang pembacaan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3)
Hal itu dilakukan usai bersalaman dengan kuasa hukumnya.
Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.00 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Napoleon.
“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis
Terkait vonis tersebut, Napoleon tidak terima dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan upaya banding.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon saat persidangan.
“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” ucap dia.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.