JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie, melalui kuasa hukumnya melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Marzuki Alie Lengkapi Alat Bukti untuk Laporkan 5 Kader Partai Demokrat
Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, tiba pukul 10:30 WIB di Bareskrim Polri. Ia datang membawa laporan Marzuki Alie terhadap AHY dan 4 orang kader Demokrat lainnya.
AHY dan 3 kader Demokrat lainnya dilaporkan oleh Marzuki Alie, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Laporan Marzuki Alie untuk Memidana AHY Cs Ditolak Bareskrim Polri, Alasannya Kurang Bukti
Menurut kuasa hukumnya, Marzuki Alie merasa difitnah karena dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat. Padahal sampai saat ini, Marzuki menunggu upaya Tabayun dari pihak-pihak yang menuduhnya melakukan upaya kudeta.
Selain itu, Marzuki juga merasa mendapat pencemaran nama baik, ketika dirinya dipecat dengan tidak hormat dari Partai Demokrat, karena dianggap berkhianat.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.