PADANG, KOMPAS.TV – Wali Kota Pariaman Genius Umar menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai atribut dan seragam di sekolah.
Bagi Genius, tugas sekolah adalah membentuk karakter peserta didik sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Karena hal tersebut Genius menilai Pemko Pariaman tidak dapat menjalankan aturan sesuai dengan SKB Tiga Menteri.
Genius menegaskan, selama ini di Pariaman tidak pernah ditemukan protes dari peserta didik terhadap aturan berpakaian di sekolah oleh karena itu tidak ada aturan yang perlu dirubah.
Genius menilai penerapan aturan seragam sekolah menurut SKB tersebut harus disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Untuk itu ia berencana menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim supaya dapat berbicara langsung membicarakan aturan berpakaian di sekolah ini. Karena aturan tersebut tidak serta merta dapat diterapkan di semua daerah.
Sebelumnya, Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri membentuk SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
SKB ini menegaskan sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.
Keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.