JAKARTA, KOMPAS.TV – Terpinda kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir hari ini dinyatakan bebas murni (8/1/2021).
Ba’asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 5.30 WIB.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, saat bebas, Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19.
“Alhamdulillah saat dibebaskan mungkin juga bahagia ya, dalam kondisi sehat. Tadi pun sebelum bebas sempat dicek lagi kesehatannya, ditensi, dan alhamdulillah dalam kondisi sehat”, kata Rika saat memberikan keterangan kepada media usai pembebasan (8/1).
Baca Juga: Alasan Ditjen PAS Keluarkan Abu Bakar Baasyir Usai Subuh
Ia menambahkan, proses pembebasan dilakukan dengan protokol kesehatan. Keluarga dan kuasa hukum yang menjemput, wajib melampirkan surat keterngan negatif Covid-19.
“Kita lebih menghindari terjadinya risiko paparan Covid-19. Makanya pelaksanaan Abu Bakar Ba’asyir dilakukan dengan protokol kesehatan. Jadi Abu Bakar Ba’asyir pun sudah dirapid antigen, dan hasilnya negatif. Yang menjemput pun wajib melampirkan surat keterangan swab”, tambahnya.
Abu Bakar Ba’asyir adalah terpidana kasus terorisme. Ia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.