JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisioner Kompolnas Poengki Indarti menyebut, maklumat Kapolri terkait larangan kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut FPI tidak akan membatasi kebebasan berekspresi.
“Sebetulnya Kalau kami lihat maklumat Kapolri ini tidak ada maksud untuk membatasi kebebasan berekspresi nah yang kami lihat di pasal 2 D ini yang diatur adalah dilarang menyebar luaskan konten-konten yang dilakukan oleh FPI yang melanggar hukum, artinya konten-konten yang menyebarkan syiar kebencian, konten-konten yang sifatnya provokatif yang sifatnya melanggar hukum”, ungkap Poengki melalui sebuah video yang dikirimkan kepada Kompas TV (3/1).
Ia menambahkan, media memiliki hak untuk melakukan cover both sides, atau dengan menganut prinsip keberimbangan.
Baca Juga: Kompolnas: Jangan Khawatir, Maklumat Kapolri Bukan Buat Pers
Menurut Poengki, polisi tidak mempermasalahkan jika media mengambil pernyataan dari FPI.
Apabila pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur-unsur pelanggaran hukum, maka pihak yang memberikan pernyataan yang akan bertanggung jawab.
“Statement ini bukan dari kawan-kawan media tentu saja kalau ada statement-statement itu yang melanggar hukum tentu saja yang akan dihukum adalah pihak FPI yang melakukan statement tersebut”, ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak meminta agar pasal 2D dari Maklumat Kapolri tersebut dihapuskan, salah satunya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pasal ini dinilai akan menggerus kebebasan berekspresi.
Pasal tersebut berbunyi :
“masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.