JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti meninggal dunia pada usia 58 tahun, Minggu (8/11/20).
Gatot Brajamusti meninggal dunia pukul 16:11 WIB di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur. Gatot sebelumnya mengeluhkan hipertensi dan gula darah tinggi.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia karena Hipertensi dan Gula Darah Tinggi
Menurut perawat rumah sakit, Gatot meninggal dunia akibat penyakit stroke yang sudah di deritanya sejak 3 tahun lalu dan kerap menjalani perawatan di rumah sakit.
Pihak keluarga dan pengacara yang mengurus jasadnya, berencana membawa jenazah ke rumah duka di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya dilakukan pemakaman.
Gatot Brajamusti atau populer dengan sebulan AA Gatot sudah menjalani masa hukuman selama 4 tahun atas beberapa kasus pidana yang menjeratnya.
Gatot Brajamusti terjerat berbagai kasus pidana yaitu; kasus penyalahgunaan narkoba, kasus asusila terhadap anak di bawah umur pada tahun 2011, kasus kepemilikan satwa langka, dan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Gatot divonis dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.