JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta menyebut, gedung DPR harus ditutup selama tiga hari karena dinilai dapat menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Penutupan sementara tersebut adalah prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies dalam rekaman suara yang diperoleh, Rabu (7/10/2020).
"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," tambah Anies.
Baca Juga: 40 Orang Positif Covid-19 di DPR, 18 Anggota Dewan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengkonfirmasi ada setidaknya 40 orang yang positif Covid-19 di DPR.
Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan anggota dewan. Meski demikian, ia enggan merinci siapa saja yang terkena Covid-19.
“Kami memiliki data itu sekitar 40, 18 itu dari berbagai fraksi kemudian sekitar 22 ada dari (TA) tenaga ahli ada staf ahli ada cleaning service ada juga pegawai”, ungkap Indra saat diwawancara wartawan (7/10). ungkap Indra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.