JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja atau Cannabis sativa ke dalam daftar komoditas tanaman obat binaan Kementan.
Ketetapan tersebut dapat terlihat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Baca Juga: BNN: Ganja Jelas-Jelas Dilarang di UU Narkotika
Dalam lampiran Kepmen itu, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Kemudian disebutkan komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu dan produk turunannya dibina direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Namun untuk diketahui, saat ini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU Narkotika disebutkan, narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk pengobatan.
Baca Juga: Dokter Ini Ungkapkan Manfaat Ganja Untuk Medis - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.