JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Senin (26/7/2021), PT KAI mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi dan Karawang memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
"Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1, Eva Chairunnisa, dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Kartu vaksin tersebut sebagai ganti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Perubahan Jadwal dan Sarat Naik KRL Menyusul Perpanjangan PPKM Level 4
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Eva menjelaskan, jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, ia tetap diperbolehkan menggunakan layanan KAJJ. Namun, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Adapun, calon penumpang yang berusia di bawah 18 tahun, lanjut Eva, tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin.
Eva mebambahkan, untuk calon penumpang berusia di bawah 5 tahun, tak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.
Eva menegaskan, PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PT KAI Daop 7 Madiun Batasi Perjalanan Kereta Api Selama Libur Iduladha
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.