Pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Baca Juga: Penting! Kominfo Bakal Blokir PSE yang Tidak Daftar di Indonesia
Tujuan adanya aturan PSE ini adalah untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menambahkan, tujuan pendaftaran PSE ini juga untuk pengawasan.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Dedy.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat.
Ia menuturkan bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field (keadilan) antara PSE dalam dan luar negeri.
Selain mewujudkan keadilan, juga agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Baca Juga: Asik! Status Online di WhatsApp Bakal Segera Bisa Disembunyikan, Simak Updatenya
Adapun manfaat pendaftaran PSE untuk masyarakat adalah untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
Selain itu, Kominfo berharap masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Sumber : Kompas TV, Antaranews, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.