Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Ada tuduhan penagih utang atau debt collector adalah seorang preman, karena tindakannya yang selalu menggunakan kekerasan. Pengusaha Jasa Keamanan, Marsyel Ririhena membantah tuduhan tersebut dan tidak ingin kelompoknya dicap sebagai preman. Ia menjelaskan perusahaannya memiliki izin Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan personilnya dilengkapi pula dengan sertifikat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setifikat ini memberikan penjelasan tentang cara-cara menagih utang dan hal-hal apa saja yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Sehingga personil yang turun langsung ke lapangan adalah seseorang yang sudah bersertifikat dan profesional.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Kombes Tubagus Ade Hidayat (Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya), Prof. M. Mustofa (Kriminolog Universitas Indonesia), JJ Rizal (Sejarawan Universitas Indonesia), dan Marsyel Ririhena (Pengusaha Jasa Keamanan) dalam Talkshow ROSI episode Geger Para Preman. Tayang 25 Juni 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.