Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sering menjadi bulan-bulanan netizen terkait dengan banyaknya tayangan di televisi yang disensor. Netizen menilai, KPI berlebihan dalam aturan sensor termasuk menyensor kartun. Namun KPI pun membantah, sensor itu bukan dilakukan pihaknya namun dari lembaga penyiaran, dalam hal ini stasiun TV itu sendiri, karena terlalu takut untuk mendapat "Surat Cinta" dari KPI.
KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam menyajikan tayangan.
Memasuki era tayangan digital, KPI kembali mendapatkan protes dari masyarakat terkait wacana pengawasan dari KPI terhadap media baru seperti layanan TV streaming Netflix, dan Youtube. Masyarakat menilai, KPI tidak perlu ikut mengawasi dan mengatur media baru, karena Undang-undang Penyiarn yang ada saat ini hanya memperbolehkan KPI mengawasi dan mengatur televisi konvensional.
Selain itu, banyak masyarakat yang juga menilai, tayangan konvensional saat ini belum sepenuhnya ditangani dengan baik oleh KPI.
Lalu, bagaimana KPI Menyikapi hal ini?
Ketua KPI Agung Suprio berbincang kepada Kompas TV, dan menjawab semua keresahan netizen dalam program POLLING (Podcast Keliling) bersama Laura Elvina.
Baca Juga: KPI: Promo “Gundala” Memuat Kata Kasar, “Spongebob” Memuat Adegan Kasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.