JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak semua permohonan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada sidang hasil sengketa pilpres 2024 di gedung Mahkmah Konstitusi, hari Senin (22/4/2024).
Memaknai 3 hakim yang berbeda pendapat dalam sidang putusan sengketa pilpres 2024. Zainal Arifin Mochtar mengatakan, untuk mengatasi perkara yang berbau politik, MK biasanya mencari titik tengah.
Melihat dari hasil kemarin 3 hakim ini mencari titik tengah. “Kalau MK mau membatalkan pencalonan Gibran bukan melalui PHPU, seharusnya melalui PUU”, ujar Zainal Airifin pada program SATU MEJA (24/04/2024).
Melihat adanya dissenting opinion ini hanyalah berbeda cara pandang dan paradigmatik dari para hakim dalam menambil sebuah keputusan.
Otto Hasibuan menambahkan, pendapat suatu hal pada sebuah keputusan itu hal yang biasa dan secara menyeluruh adalah ada pada keputusan hakim.
Baca Juga: Hakim MK Beda Suara, Otto: Dissenting Opinion Tidak Menjawab dan Tidak Memuaskan | SATU MEJA
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Firman
#mk #sengketapilpres #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.