KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang menjadi peserta Pemilu 2024. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu, disebutkan bahwa menteri hingga wali kota peserta pemilu tak perlu mengundurkan diri.
Kemudian juga diatur mengenai mekanisme permohonan cuti. Sedangkan di Pasal 36 Ayat (1) diatur mengenai jatah cuti bagi menteri hingga wali kota, yakni satu hari dalam satu minggu selama kampanye. Sementara, hari libur disebut sebagai hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.