"Yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," tutupnya.
Berdasarkan Perpres Publisher Rights ini, perusahaan platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram) dan Google wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.
"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".
Bentuk kerja sama ini akan dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri.
"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian," bunyi Bab III Pasal 7 ayat (1).
Kemudian pada Bab III Pasal 7 ayat (2), kerja sama yang dimaksud berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna berita dan/atau;
d. bentuk lain yang disepakati.
Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Sementara pada Bab III Pasal 8 membahas masalah sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Baca Juga: Jokowi Resmi Sahkan Perpres "Publisher Rights": Bukan untuk Kurangi Kebebasan dan Atur Konten Pers
Sumber : Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.