Kompas TV religi beranda islami

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga di Ramadan 2025, Beserta Tata Cara Menunaikannya

Kompas.tv - 18 Maret 2025, 04:05 WIB
niat-zakat-fitrah-untuk-diri-sendiri-dan-keluarga-di-ramadan-2025-beserta-tata-cara-menunaikannya
Niat zakat fitrah dan tata cara menunaikannya (Sumber: Envato by Queenmoonlite35)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

Zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima (mustahiq) yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.  

Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 hingga Sidang Pledoi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah

1. Menyerahkan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

2. Terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat idulfitri

3. Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

4. Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras.

5. Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan

6. Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x