Kompas TV religi agama

Hukum Bayar Zakat Fitrah secara Online dengan QRIS, E-Wallet atau via Marketplace

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 10:11 WIB
hukum-bayar-zakat-fitrah-secara-online-dengan-qris-e-wallet-atau-via-marketplace
 Tidak bisa dipungkiri, perkembangan digital di zaman yang serba canggih dan modern saat ini memang telah memberikan banyak kemudahan bagi umat manusia termasuk dalam membayar zakat fitrah. (Sumber: NU Online)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak bisa dipungkiri, perkembangan digital di zaman yang serba canggih dan modern saat ini memang telah memberikan banyak kemudahan bagi umat manusia termasuk dalam membayar zakat fitrah.

Salah satu pemanfaatan teknologi yang cukup menguntungkan saat ini ialah sistem pembayaran online. 

Beberapa fasilitas sistem pembayaran online yang tersedia saat ini ialah metode transfer bank secara online melalui aplikasi mobile banking atau M-Banking, transfer melalui dompet elektronik atau E-Wallet kepada badan penerima zakat atau aplikasi marketpace, hingga yang paling mudah dan anti ribet yaitu scan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Lantas bolehkah bayar zakat fitrah secara online? bagaimana hukumnya?

Diketahui, zakat fitrah merupakan zakat tahunan yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim setiap ramadhan.  Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah yang dibayarkan ialah dalam bentuk makanan pokok. Namun ada pula yang menggantinya dalam bentuk uang.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah 2025 untuk Diri Sendiri, Keluarga, Anak Perempuan, dan Laki-Laki

Besaran uang yang diberikan dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.

Baik zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang, kedua-duanya biasanya diserahkan secara langsung kepada panitia zakat dengan akad serah-terima.

Namun seiring dengan munculnya metode pembayaran nontunai seperti Qris, transfer bank dan E-Wallet, muncul pertanyaan terkait hukum membayar zakat fitrah menggunakan metode tersebut.

Hukum bayar zakat fitrah pakai Qris, transfer bank dan e-wallet

Menurut ulama hukum membayar zakat via transfer bank atau secara virtual, baik melalui mobile bangking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya hukumnya boleh dan sah.

Ada dua alasan terkait kebolehan membayar zakat secara virtual.

Pertama, yang jadi ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.

“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat,” bunyi pernyataan seperti mengutip laman Bimas Islam Kemenag RI, Senin (17/3/2025).

Kedua, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.

“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul, yang terpenting adanya serah terima sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan,”

“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” lanjutnya.

Transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah dan penyerahan melalui metode transfer sudah sah.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x