Kompas TV religi beranda islami

Apakah Boleh Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Kemenag

Kompas.tv - 17 Juni 2024, 09:46 WIB
apakah-boleh-memakan-daging-kurban-sendiri-ini-penjelasan-kemenag
Pembagian daging kurban di Sitingkai, Palupuh, Agam, Sumbar, Kamis (29/6/2023). Apakah boleh memakan daging kurban sendiri?. (Sumber: Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Bimas Islam sempat menjelaskan hukum memakan daging kurban miliknya sendiri.

Pasalnya, sebagian masyarakat  masih bingung mengenai apakah boleh memakan daging kurban sendiri. 

Hal ini disebabkan karena masih banyak beredar di tengah masyarakat mengenai anggapan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya. 

Lantas, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri?

Baca Juga: 3 Resep Bumbu Rendang Daging Sapi untuk Masakan Iduladha 2024, Beserta Tips agar Daging Empuk

Mengutip kemenag.go.id, Senin (17/6/2024), para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri. 

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunah atau tathawwu’, maka makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya hukumnya boleh. 

Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya.

Anjuran untuk menikmati daging kurban ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya: 

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”. 

Kondisi Tidak Boleh Makan Daging Kurban Sendiri

Kendati demikian, jika kurban tersebut adalah kurban nazar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. 

Baca Juga: Sajian Iduladha 2024, Resep Tongseng Kambing Tanpa Santan yang Mudah Dibuat

Orang yang bernazar kurban wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. 

Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nazar. 

Baca Juga: Ampuh! Ini 7 Buah yang Bisa Menurunkan Kolesterol dan Darah Tinggi akibat Makan Daging

Sementara jika kurbannya adalah kurban sunah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

Berapa pembagian daging kurban? Ini hitungannya

1. Sepertiga untuk yang berkurban: Dimaksudkan untuk dinikmati oleh keluarga yang berkurban.
2. Sepertiga untuk saudara, tetangga, dan teman: Membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
3. Sepertiga untuk fakir miskin: Bentuk kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x