Kompas TV religi beranda islami

Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar dan Kelompok yang Berhak Menerimanya

Kompas.tv - 17 Juni 2024, 07:30 WIB
cara-pembagian-daging-kurban-yang-benar-dan-kelompok-yang-berhak-menerimanya
Berikut ini tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada saat Hari Raya Iduladha, umat Islam akan menyembelih hewan kurban.

Anjuran berkurban tersebut, sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Melansir baznas.go.id, Senin (17/6/2024), hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. 

Baca Juga: Mengamuk, Sapi Kurban Terlepas dan Berlarian di Jalan Raya Pondok Gede Jakarta Timur

Setiap jenis hewan ini memiliki ketentuan usia tertentu:

  • Unta: Minimal berusia 5 tahun.
  • Sapi: Minimal berusia 2 tahun.
  • Kambing: Minimal berusia 1 tahun.
  • Domba: Minimal berusia 6 bulan atau sudah berganti gigi.

Kentuan mengenai pembagian daging kurban bersandar pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا رواه ابو داود

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR. Abu Dawud).

Pembagian Daging Kurban

Daging kurban harus dibagikan dengan proporsi yang adil dan bijaksana. Pembagian ini umumnya dilakukan dengan membagi daging menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga untuk yang berkurban: Dimaksudkan untuk dinikmati oleh keluarga yang berkurban.
  • Sepertiga untuk saudara, tetangga, dan teman: Membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
  • Sepertiga untuk fakir miskin: Bentuk kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Telah Terima 44 Hewan Kurban, Penyerahan Terakhir Hari Ini

Kelompok yang Berhak Mendapat Daging Kurban

1. Shohibul Qurban

Shohibul qurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sebanyak sepertiga daging kurban. Hal ini termaktub dalam hadis, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

Perlu diperhatikan, orang yang berkurban dan mendapatkan bagiannya, tidak diperkenankan untuk menjualnya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga, teman, atau kerabat

Orang yang berkurban juga boleh membagikan daging kurbannya kepada tetangga, teman, atau kerabat sekitar, meskipun orang tersebut telah berkecukupan.

Adapun, jatah daging kurban yang dibagikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Salah satu tujuan berkurban adalah berbagi kepada yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan sepertiga bagian. Hal ini tertuang dalam surat Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x