JEDDAH, KOMPAS.TV - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, kembali mengingatkan para jemaah pengguna visa non haji untuk tidak memaksakan diri berhaji.
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi berupa deportasi dan denda sebesar 10.000 riyal bagi pelanggar yang tertangkap.
Bagi jemaah pengguna visa non haji yang sudah berada di Mekkah, Yusron menyarankan agar segera pulang dan keluar dari itu untuk menghindari pengetatan lebih lanjut di area tersebut.
Yusron menambahkan, pihaknya akan membantu kepulangan jemaah pengguna visa non haji jika mereka ingin pulang, seperti yang telah dilakukan dalam kasus-kasus sebelumnya.
"Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia," ungkapnya saat di Bandara Jeddah Sabtu (8/6/2024). Dikutip dari laman Kemenag RI.
"Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji," lanjutnya.
Baca Juga: Sempat Tertunda Keberangkatannya, 15 Calon Haji Diterbangkan ke Tanah Suci
"Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu," ungkap Yusron.
Namun, terkait pengaduan masalah, ia menyarankan para jemaah untuk melaporkannya kepada pihak berwajib setibanya di Tanah Air.
Terkait perkembangan kasus pegiat media sosial LMN (40) yang ditangkap karena menawarkan layanan visa non haji, Yusron menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan belum ada keputusan.
LMN, seorang selebgram yang juga memiliki travel bernama AND tour, ditahan pada 25 Mei saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.
“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.
KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC, menghubungi mereka. Bersama pihak KJRI, AC bertemu dengan kejaksaan. Dari hasil penyelidikan, LMN diketahui menjual paket haji tanpa tasreh melalui akun Facebooknya, menawarkan haji tanpa antre.
Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi berdasarkan laporan dari akun di X.
“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.
“Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.
Permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan yang diajukan oleh suami LMN ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.
“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.
Dari hasil pemeriksaan, LMN menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.
Baca Juga: PPIH Akan Dampingi 300 Calon Haji Lansia dan Disabilitas untuk Pelaksanaan Safari Wukuf
Sumber : Kompas TV, Kemenag
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.