JAKARTA, KOMPAS.TV - Raffi Ahmad dan keluarga diketahui bakal menjalani ibadah haji tahun ini. Mereka dijadwalkan berangkat pada Sabtu, 8 Juni 2024. Keluarga besar Raffi Ahmad yang ikut ibadah haji adalah, Raffi Ahmad, Nagita Slavina, sang mama Amy Qanita, ibu mertua Rieta Amilia, Caca Tengker, hingga kedua adik Raffi yakni Syahnaz dan Nisya.
Raffi Ahmad diketahui memilih paket haji Furoda. Sederet fasilitas mewah paket haji furoda dipilih keluarga Raffi Ahmad selama menjalankan ibadah suci di Mekkah.
Sebagian masyarakat mungkin masih belum begitu memahami perbedaan haji furoda dan haji khusus. Seperti diketahui, ibadah haji di Indonesia terdiri dari tiga jalur yaitu haji reguler (masa tunggu hingga 30 tahun), haji furoda, dan haji khusus.
Tentu saja biaya haji furoda dan haji khusus lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler, tapi juga memiliki fasilitas yang berbeda.
Lantas, apa perbedaan haji khusus dan haji furoda?
Haji Khusus (ONH Plus)
Mengutip situs Kemenag, untuk diketahui, haji khusus di Indonesia juga dikenal dengan sebutan haji plus. Haji khusus adalah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus, dengan visa dari kuota haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Haji khusus termasuk kuota haji negara seperti haji reguler, atau resmi dari pemerintah dengan standar pelayanan dan pengawasan dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
Haji khusus mempunyai waktu tunggu yang lebih cepat dibandingkan haji reguler, sekitar 5-7 tahun. Biaya keberangkatan haji khusus tidak semahal haji furoda. Setiap biro travel menerapkan harga yang berbeda, tergantung paket yang diberikan.
Durasi ibadah di Tanah Suci bagi jemaah haji khusus lebih cepat daripada haji reguler, yaitu 19-26 hari.
Haji Furoda
Haji furoda juga dikenal dengan istilah haji mujamalah. Kuota haji furoda tidak berasal dari negara. Haji furoda atau haji mujamalah adalah haji dengan visa diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.
Dengan kata lain, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang sudah menjadi jatah pemerintah Indonesia, sehingga jemaah haji furoda juga disebut sebagai haji non kuota.
Layanan haji furoda umumnya dikelola oleh travel haji, yayasan yang mempunyai afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi, maupun perseorangan. Meskipun haji furoda tidak masuk dalam kuota haji pemerintah, jalur haji ini resmi dan legal.
Aturan hukum haji furoda di Indonesia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 18 Ayat (1), dijelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah atau furoda.
"Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tulis aturan tersebut.
Jemaah haji furoda wajib berangkat melalui PIHK. Bagi PIHK yang akan memberangkatkan calon jemaah harus melapor ke Kemenag.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.