Kompas TV religi agama

Apa Hukumnya Menjual Daging Kurban yang Didapat?

Kompas.tv - 18 Mei 2024, 01:30 WIB
apa-hukumnya-menjual-daging-kurban-yang-didapat
Ilustrasi hewan kurban (Sumber: Humas PLN UID S2JB)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

Sedangkan, hadis terkait menjual hewan kurban bagi Sahibul kurban (orang yang berkuban) juga dijelaskan dalam hadis Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bersedekahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”

Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan, menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang.

Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك

Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya,".

Sementara itu, Ustaz Beny menjelaskan, risiko menjual kulit dan kepala hewan, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. 

Artinya, hewan yang disembelih pada hari Iduladha malah menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 1445 Hijriah, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Seperti diketahui pemerintah merilis SKB 3 Menteri yang memuat tanggal peringatan Hari Raya Idul Adha 2024.

Menurut SKB 3 Menteri, Idul Adha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H/2024 M jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Dengan demikian, 1 Dzulhijjah 1445 H/2024 M dimulai pada tanggal 8 Juni 2024.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x