JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan awal Ramadan 2024.
Seperti yang diketahui, untuk menetapkan awal puasa tahun ini, pemerintah akan lebih dulu menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024.
Sidang isbat tersebut bakal memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret.
Sementara itu, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadan bertepatan 11 Maret 2024.
Ada pula sebagian jemaah tarekat yang akan mulai lebih dulu puasa pada 10 Maret 2024.
Terkait perbedaan ini, Menag Yaqut pun mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga toleransi dan ukhuwah Islamiyah.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata pria yang akrab disapa Gus Men itu, Rabu (6/3/2024), dikutip dari laman Kemenag.
Lebih dari itu, Yaqut juga menerbitkan surat Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Edaran ini turut disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
Baca Juga: 20 Ucapan Sambut Ramadan dalam Bahasa Indonesia, Arab Latin dan Inggris
"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," ucap Menag Yaqut.
Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Baca Juga: Sambut Ramadan 2024, Menag Terbitkan Imbauan Terkait Pengeras Suara dan Ceramah saat Ibadah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.