JAKARTA, KOMPAS.TV - Salat merupakan satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Nabi Muhammad SAW.
Salah satu syarat sah salat adalah suci atau terbebas dari hal-hal najis maupun kotor, sehingga muslim dan muslimah wajib menjaga kesucian diri.
Sebagian umat Islam masih kebingungan mengenai sah atau tidaknya salat apabila seseorang menggunakan parfum beralkohol.
Parfum beralkohol merupakan parfum yang mengandung zat alkohol sebagai salah satu komponen utamanya. Alkohol dalam parfum dikenal sebagai etanol.
Etanol adalah zat yang digunakan dalam banyak produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan juga memiliki efek bau yang khas.
Lantas, apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk salat?
Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, ulama dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan salat secara sah.
Baca Juga: 7 Alasan Pernikahan Beda Agama Dilarang dalam Islam yang Disusun Menjadi Fatwa MUI Sebelum Edaran MA
Para ulama berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan salat.
Pasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengonsumsi alkohol dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan.
Imam As-Syaukani menjelaskan bahwa alkohol zat yang suci. Ada pun makna “rijsun” pada Q.S al Maidah [5] ayat 90, artinya adalah haram, bukan najis.
Sumber : Kemenag RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.