JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kajian soal bersuci atau taharah di agama Islam, kerap kali kita menjumpai istilah najis dan hadas. Keduanya menandakan keadaan yang tidak suci. Namun, apa perbedaan antara najis dan hadas dalam Islam?
Ditilik dari pengertiannya secara definitif, najis lebih merujuk pada benda-benda atau substansi yang dianggap tidak suci dan harus dihindari dalam beribadah. Contoh najis adalah kotoran hewan, air kencing, bangkai hewan, dan sebagainya.
Sedangkan, hadas adalah sesuatu yang tidak suci secara maknawi atau tidak kelihatan mata. Misalnya, orang yang kentut dianggap berhadas kecil dan tidak suci secara maknawi.
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan soal Penggunaan Air PDAM untuk Bersuci, Najis atau Tidak?
Menukil kitab Safinatun Najaa karya Syeh Salim bin Sumair Al Hadirami, najis dikelompokkan menjadi 3 kategori; mukhaffafah (ringan), mutawassithah (sedang), dan mughalladhah (berat).
:
Artinya:“Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”
Dari tiga kategori najis tersebut, masing-masing memiliki cara khusus untuk menyucikannya.
Kendati demikian, ada juga dua istilah najis yang perlu Anda ketahui; najis ainiyah dan najis hukmiyah.
Najis ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Sementara najis hukimyah memiliki pengertian sebaliknya, tetapi secara dihukumi najis.
Baca Juga: Cara Mandi Wajib Laki-Laki Keluar Mani, Wajib Dilakukan Sebelum Beribadah
Mengutip uraian yang diterangkan Kemenag, Hadas dibedakan menjadi dua macam; hadas besar dan hadas kecil.
Tidak seperti najis, hadas dapat membatalkan wudu maupun salat.
1. Hadas Besar
Penyebab umum hadas besar antara lain adalah melahirkan, menstruasi, keluarnya darah nifas, mimpi basah, berhubungan suami istri, atau keluar sperma.
Hadas besar harus disucikan dengan mandi besar atau mandi junub (janabah/wajib).
2. Hadas Kecil
Hadas kecil terjadi lantaran keluarnya sesuatu dari dubur atau kubul, seperti kencing atau buang air besar. Tidur, orang yang pingsan, atau kehilangan kesadaran juga tegolong berhadas kecil.
Untuk menyucikan hadas kecil hanya perlu melakukan wudu atau tayamum.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Buku Bajakan dalam Islam, Ternyata Dianggap Zalim
Melansir NU Online, secara hukum fikih dan implikasinya, perbedaan najis dan hadas dapat dilihat dalam lima poin berikut:
1. Dari segi niatnya. Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadats. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat.
2. Air. Dalam menghilangkan hadats, air juga menjadi syarat. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Istinja’ misalkan, bisa dilakukan dengan menggunakan batu.
3. Menghilangan najis diharuskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya. Sedangkan untuk hadats, cukup membasuh seluruh anggota badan jika hadats besar, dan cukup membasuh anggota wudhu (berwudhu) jika hadats kecil.
4. Menghilangkan hadas tidak perlu membeda-bedakan dan tartib. Misalnya, ketika dalam satu waktu kita kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak harus menghilangkan hadats tersebut satu per satu, melainkan langsung sekaligus.
Ini berbeda dengan najis. Jika dalam satu waktu di tangan kita terkena kotoran binatang, setelah itu kaki dan muka, maka kita harus membersihkannya satu per satu.
Baca Juga: Tata Cara Salat Istikharah, Niat dan Bacaan Doanya
5. Berkaitan dengan pengganti dari menghilangkan hadats dan najis. Jika hadats, maka menghilangkannya bisa digantikan dengan tayamum. Sedangkan najis, tidak bisa digantikan dengan tayamum. Namun pendapat ulama Hanabilah mengatakan bahwa membersihkan najis bisa diganti dengan tayamum.
Sumber : Kemenag, NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.