Investasi Islam tidak sama dengan investasi konvensional, karena investasi Islam lebih mengedepankan prinsip bagi hasil dan bagi rugi.
”Dan janganlah kamu (merasa) lemah, dan jangan (pula) bersedih hati, sebab kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman.” (Surat Ali-Imran Ayat 139).
Ketua Divisi Usaha Lembaga Dakwah PBNU, KH. Nurul Huda menyatakan bahwa sesungguhnya pelajaran pertama dalam akidah Islam, bagaimana kita percaya bahwa masa depan terjadi tetapi engkau harus mempersiapkannya.
“Karena itu di dalam investasi prinsip ini menjadi penting bagaimana kita menata persiapan di masa yang akan datang.” tambah Ketua Divisi Usaha Lembaga Dakwah PBNU, KH. Nurul Huda.
Dalam Islam, ada perjanjian investasi dimana persyaratan-persyaratan akan menjadi acuan dalam transaksi yang dilaksanakan.
Maka Nabi mengatakan, “Orang Islam itu diikat dalam transaksi lewat kesepakatan-kesepakatan.”
Dalam Investasi Islam, prinsip pertama yaitu tidak ada riba (berbeda dengan bunga). Riba di sini diartikan sebagai sesuatu yang membuat orang terzalimi oleh sistem pembayaran atau transaksi yang merugikan.
Yang kedua, tidak ada unsur gharar (tipuan). Maka dari itu, investasi Islam tidak boleh menjanjikan keuntungan di muka atau di awal untuk menghindari penipuan.
Wallahu 'alam bis shawab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.