PASURUAN, KOMPAS.TV - Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pasuruan Jawa Timur menunda rapid test bagi warga, yang terlibat pengambilan paksa jasad pasien reaktif Covid-19. Namun petugas tetap melacak riwayat warga, yang terlibat aksi perebutan tersebut.
Pasca peristiwa perebutan jasad pasien reaktif Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pasuruan Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dengan para camat di Kantor Pemkab setempat pada Senin (27/07).
Dalam rapat tersebut, Gugus Tugas meminta para camat bisa mensosialisasikan kepada kepala desa dan warga bahwa pemulasaran pasien Covid-19 sudah sesuai dengan Syariat Islam.
Wakil Bupati Sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Mujib Imron mengatakan bahwa pihaknya menunda rapid test bagi warga yang merebut jenazah, hal tersebut untuk meredakan emosi warga.
Rapid test akan dilakukan jika kondisi pemukiman sudah kondusif. Meski demikian, pelacakan terhadap warga, yang terlibat perebutan jenazah tetap dilakukan.
Sebelumnya, jasad M-A, asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling diambil paksa oleh warga dari Rumah Sakit Umum Raden Soedarsono Kota Pasuruan.
Warga tidak terima jasad M-A, yang mempunyai riwayat penyakit jantung, dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.