KAB. SEMARANG, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKM ) di Wilayah Semarang raya, termasuk Kabupaten Semarang, tim Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang akan menutup tempat hiburan malam karaoke yang berada di Wilayah Bandungan.
Penutupan tempat hiburan malam tersebut dilakukan karena Wilayah Kecamatan Bandungan menjadi salah satu zona merah dengan tingkat penyebaran Covid-19 cukup tinggi.
Dari data Pemerintah Kabupaten Semarang hingga Senin 15 Juli ada penambahan 9 kasus positif Covid-19 di Wilayah Bandungan sehingga total kasus Covid-19 ada 33 kasus positif dengan angka kematian dua orang.
Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemerintah Kabupaten Semarang juga akan melakukan pembatasan bagi pengunjung tempat wisata, serta pengetatan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung tempat wisata juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat wisata tersebut.
#Covid-19 #PKM #Bandungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.