BANDUNG. KOMPAS. TV - Kuasa hukum terdakwa petinggi sunda empire dalam putusan sela mengajukan keberatan terhadap jaksa pentuntut umum. Kuasa hukum berpendapat jika unsur pidana terhadap ketiga terdakwa tidak terpenuhi.
Sidang lanjutan ke empat sunda empire kembali digelar secara virtual, di pengadilan negeri satu bandung .
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, kuasa hukum terdakwa rangga sasana mengajukan keberatan terhadap jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum menilai ada kekeliruan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada tiga terdakwa.
Menurut kuasa hukum, perbuatan yang dilakukan oleh rangga sasana nasri bang serta ratna, seharusnya tidak termasuk kedalam delik dengan alasan unsur pidana kepada tiga terdakwa tidak terpenuhi.
ig :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.