KOMPAS.TV - Kasus penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging babi celeng terungkap di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pelakunya diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial T(45) dan R (24).
Keduanya ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Kompas.tv.
Baca Juga: Pasutri Jual Daging Babi Celeng Sejak 2014, Pelanggannya Penjual Bakso hingga Rumah Makan
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa ksus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut sampai akhirnya berhasil menangkap T dan R dikediamannya di Padalarang.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku sudah enam tahun menjual daging babi oplos, yakni sejak 2014 sampai sekarang.
"Dapatnya dari hutan, dari pemburu, ada di daerah padalarang juga," ujar Yoris.
Punya Pelanggan Tetap
Selama itu pula, pasutri tersebut memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat. Mereka kerap memesan daging babi hutan itu dengan jumlah beragam setiap bulannya.
"Mereka mengaku selama ini telah memasarkan (daging celeng) ke berbagai daerah, di antaranya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung," ungkap Yoris.
Setiap bulan, daging celeng diantarkan pasutri itu ke tempat pelanggannya secara langsung.
Setiap pengiriman memiliki jumlah berat yang beragam, seperti untuk pelanggan di Purwakarta dikirim sebanyak 70 kilogram per bulan.
Kemudian pelanggan di Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram per bulan. Sementara rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram per bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.