"Kadang sebulan, kadang dua bulan sekali gimana barang," ucap R. Dalam sebulan ia bisa mengirimkan daging celeng sebanyak 70 kilogram.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, ada empat pelanggan tetap pasutri tersebut.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Canjur dan Bandung.
Baca Juga: Daging Sapi Campur Celeng Dijual di Bandung, Purwakarta, Cianjur, hingga Tasikmalaya
Yoris memastikan pasutri itu tak menjual daging celeng oplosan di pasar tradisional maupun tempat umum, melainkan langsung mengantarkannya ke pelanggan.
"Tidak dijual di tempat umum atau di pasar tradisional," kata Yoris.
Berat daging yang dikirim untuk para pelanggannya pun berbeda-beda.
Misalnya, pelanggan di Purwakarta dikirim sebanyak 70 kilogram per bulan, Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram per bulan, dan rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram per bulan.
Daging celeng tersebut biasanya dijual dengan harga Rp. 50.000 per kilogramnya.
Polisi tak hanya mengamankan pasutri ini tapi juga pelanggan lainnya. Total yang ditangkap dalam kasus penjualan daging celeng oplosan ini ada lima pedagang.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Celeng Ilegal
Atas perbuatannya, kelima pedagang itu dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkas Yoris.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.