Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
AMBON, KOMPASTV – Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi. Peristiwa pengambilan paksa janazah itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Maluku.
Keluarga dan sejumlah warga menghadang mobil ambulans RSUD dr Haulussy Ambon yang membawa jenazah pasien Covid-19 berinisial HK, Jumat (26/6/2020) sore.
Setelah ambulans berhenti masa mengambil paksa jenazah HK yang sudah di masukkan ke dalam peti untuk dibawa ke jenazah ke rumah duka.
Baca Juga: Sebelum Merampas Jenazah,Diduga Oknum Keluarga Pasien Covid-19 Aniaya Tenaga Medis RSUD Haulussy
Pihak keluarga dan warga yang ikut dalam penghadangan tidak menghiraukan anjuran tenaga medis dan polisi agar pemakaman jenazah dilakukan dengan protokol kesehatan. Mereka menghardik tenaga medis dan beradu argumen dengan polisi.
Pengambilan paksa jenazah ini lantaran keluarga tidak ingin anggota keluarganya dimakamkan di Masohi, Maluku Tengah.
Tapi, permintaan itu tak dikabulkan tim gugus tugas. Setelah bernegosiasi, tim keluarga meminta jenazah dimakamkan di kawasan Warasia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
Setelah tim gugus tugas dan keluarga sepakat, namun setelah tiba di lokasi pemakaman, keluarga dan warga sipil m
Baca Juga: Keluarga Kembalikan Jenazah Covid-19 Dimakamkan Sesuai Protokol
engambil paksa jenazah dari ambulans dan mengeluarkan jenazah dari dalam peti untuk dilakukan pemakaman sendiri tanpa mengikuti protokol kesehatan.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian melakukan pencarian terhadap masa yang melakukan penghadangan. Hasilnya delapan orang yang diduga sebagai provokator ditangkap.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Titan Firmansyah menjelaska delapan orang tersebut yakni AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI, dan YN.
Mereka ditangkap setelah polisi meminta keterangan dari tiga saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, polisi melakukan analisa terhadap video yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19 Kena Pasal Berlapis, Ini Selengkapnya
“Setelah itu kita langsung menangkap mereka, dan setelah menjalani pemeriksaan mereka semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya delapan orang, mereka diamankan tadi malam,” ujar Titan, Sabtu (27/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Penyidik menjerat delapan tersangka itu dengan Pasal 214 KUHP jo 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Para tersangka ini disangkakan melanggar undang-undang kekarantinaan,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.