Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KUPANG, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menangkap 1 tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.
Tersangka yang merupakan salah satu debitur tersebut, diamankan di kediamannya, di salah satu perumahan elit, jalan Padang, Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, lalu dibawa ke Kupang.
"Tersangka ditangkap karena turut terlibat dalam peminjaman pada Bank NTT senilai Rp.10 miliar tanpa pengembalian apapun," ujar Yulianto, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, saat menggelar konferensi pers di Kupang.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga menyita uang senilai Rp 9 miliar dari rekening BNI salah satu tersangka.
Kini Kejaksaan Tinggi NTT telah mengamankan 2 orang tersangka, sedangkan 5 orang lainnnya belum memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
#TangkapTersangka #TersangkaKorupsi #BankNTT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.