Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PALEMBANG.KOMPAS.TV-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, kini menyediakan layanan tes cepat atau rapid test covid 19 untuk calon penumpang.
Layanan tes cepat beroperasi sejak 16 Juni lalu, di Sky Bridge LRT Sumsel.
Layanan itu untuk memudahkan calon penumpang dalam melengkapi syarat penerbangan.
Fahroji, EGM Bandara SMB II Palembang, mengatakan, sesuai surat edaran nomor 7 tahun 2020 gugus tugas covid 19, syarat terbang adalah harus mempunyai dokumen tes pcr negatif atau rapid tes dengan hasil non-reaktif.
Selama ini ditemukan calon penumpang yang syaratnya tidak lengkap, seperti tidak memiliki hasil tes covid atau hasil tes sudah kedaluwarsa.
Calon penumpang pun terpaksa melakukan rapid tes di rumah sakit yang jauh dari bandara atau menunda keberangkatan.
Pemerintah mensyaratkan hasil tes PCR hanya berlaku tujuh hari dan rapid tes berlaku tiga hari terhitung dari hasil keluar.
Sementara itu, syarat penerbangan kini sudah lebih mudah dibanding sebelumnya.
Calon penumpang cukup membawa surat keterangan tes covid dan dokumen identitas diri, tanpa harus membawa surat tugas dari instansi.
#smb2 #rapidtes #palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.