Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BOGOR, KOMPAS.TV - Dinilai melanggar PSBB dengan menggelar acara musik, dan sempat terjadi keributan di lokasi.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyegel kafe, restoran dan tempat karaoke di kota Bogor Jawa Barat.
Sesampainya di lokasi, Bima Arya langsung masuk dan disambut oleh pihak restoran, dan langsung memaparkan kesalahan yang dilanggar, Bima Arya menekankan belum dikeluarkan izin beroperasi kembali lokasi hiburan.
Bima Arya memerintahkan untuk mengosongkan bangunan, petugas satpol pp kemudian langsung menyegel tempat dengan menggembok dan memasang stiker peringatan.
Sementara itu, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, telah membolehkan peningkatan kapasitas penumpang naik hingga menjadi 70 persen, lantas bagaimana kontrol terhadap penerapan protokol kesehatan di transportasi umum.
Sebelumnya, penumpang Kereta Api Listrik (KRL) di Stasiun Bogor membeludak dan mengantre hingga pelataran parkir.
Antrean tersebut terjadi pada hari pertama kembalinya aktivitas perkantoran di Jakarta dalam masa pembatasan sosial berskala besar PSBB transisi ini.
Petugas stasiun membagi dua barisan untuk menertibkan agar antar orang tidak berdesakan sehingga diharapkan minimalisir dan cegah penularan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.